Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan meminta secara tegas agar Pemerintah Kota Jambi tidak memberikan izin operasional kepada usaha minuman beralkohol yakni Helens Play Mart. Permintaan itu diperkuat setelah adanya penolakan besar-besaran dari Warga Kota Jambi terhadap bangunan usaha itu.
"Kita dari Komisi I DPRD Kota Jambi sudah sepakat jika Pemkot segera tutup permanen bangunan usaha minuman beralkohol Helen's Play Mart itu. Bangunan ini tidak boleh beroperasi selamanya di Kota Jambi," kata Rio, Jumat (14/2/2025).
Permintaan penutupan permanen usaha minuman beralkohol Helen's Play Mart itu dilakukan setelah DPRD Kota Jambi memanggil seluruh pihak terkait pada Kamis (13/2). Pemanggilan itu dilakukan DPRD untuk mendengarkan langsung pernyataan baik dari pengelola usaha Helen's Play Mart lalu pihak Pemda Kota, Lembaga Adat Melayu (LAM), ormas Islam serta tokoh masyarakat Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menegaskan, setelah dilakukan pemanggilan tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Jambi sudah memutuskan bahwa Pemkot segera menutup permanen usaha Helens Play Mart itu.
Selain karena lokasi yang tidak tepat, penjualan minuman beralkohol dan PUB secara terbuka di Kota Jambi mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda.
"Dengan banyak pertimbangan pertimbangan maka kesepakatan kami dari DPRD Kota Jambi yakni Komisi I sepakat bangunan usaha itu ditutup selamanya jangan sampai beroperasi, "ujar Rio.
Rio mengatakan, hal-hal yang dinilai tidak tepat dan banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat atas usaha Helens Play Mart itu wajar terjadi lantaran kentalnya adat istiadat tanah melayu di Kota Jambi ini.
Dia berharap, Pemkot Jambi juga dapat menyikapi persoalan ini, dan tidak akan memberikan izin operasional kepada usaha bangunan Helens Play Mart itu. "Yang jelas ini harus tutup permanen," tegas Rio.
Sementara langkah DPRD Kota Jambi mengambil keputusan itu dinilai tepat oleh tokoh masyarakat Seberang Kota Jambi Hafiz Alatas. Menurut Hafiz, keputusan dewan memberikan rekomendasi kepada Pemkot buat penutupan permanen usaha Helen's Play Mart sudah dengan banyak pertimbangan.
"Yang pasti kita selaku Pemda Jambi kota seberang menolak beroperasinya Helens Play Mart di Kota Jambi kita juga apresiasi dengan DPRD kota Jambi Komisi 1 yang tegas merekomendasi kepada pemerintah kota Jambi agar tidak menerbitkan izin operasional untuk bangunan penjual minol dan PUB ini," kata Hafiz.
Hafiz juga mengakui bahwa masyarakat Kota Jambi sangatlah kompak untuk melakukan penolakan terhadap bangunan usaha penjualan minuman berakohol dan PUB itu. Selain berdekatan dengan Rumdis Gubernur Jambi dan juga berada di area publik yang mudah diakses warga.
"Kota Jambi ini tanah pilih pusaka betuah yang memiliki adat istiadat yang kuat dan berpedoman dengan nilai nilai keagamaan. Apalagi bangunan ini juga berdekatan dengan kawasan Kota Seberang yang memegang teguh nilai-nilai keagamaan," ujar Hafiz.
"Kepada LAM Kota Jambi yang respon cepat lalu FPI serta para ketua RT di seluruh Kelurahan Pasar lalu Camat dan Lurah yang juga sepakat menolak izin operasional Helen's Play Mart ini juga langkah yang tepat ini tentu sudah menyelamatkan generasi anak muda kita," lanjut Hafiz.
Sementara di sisi lain, pihak Humas Holywings Pusat, Rajje, menjelaskan secara keseluruhan Helen's Play Mart telah memenuhi syarat perizinan, termasuk izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Keterangan Domisili.
Rajee juga memastikan bahwa pihak Helen's Play Mart juga melakukan pengawasan ketat buat pengunjung yang datang.
"Jadi pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area dalam bangunan Helens Play Mart hanya berusia minimal 21 tahun, sedangkan usia di bawahnya dilarang," ucap Rajee.
Meski begitu, penolakan terhadap bangunan Helens Play Mart tetap dipertahankan karena melihat akses lokasi yang tidak pantas. Bahkan bangunan itu juga tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi di Kota Jambi.
(dai/dai)