Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wawako Palembang yang Ditahan Kejari

Sumatera Selatan

Profil Fitrianti Agustinda, Mantan Wawako Palembang yang Ditahan Kejari

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 09 Apr 2025 10:40 WIB
Fitrianti Agustinda, mantan Wawako Palembang.
Foto: Fitrianti Agustinda, mantan Wawako Palembang. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Fitrianti Agustinda atau akrab disapa Finda merupakan Ketua Partai Nasdem Kota Palembang dan pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang sejak tahun 2018-2023. Kini, Fitrianti Agustinda jadi tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023 bersama suami.

Lantas bagaimana profilnya?

Perempuan kelahiran Palembang pada 5 Agustus 1976 itu, menempuh pendidikan awal di SD Negeri 100 Palembang tahun 1982-1988 dan melanjutkan di SMP Negeri 13 Palembang tahun 1988-1991. Setelah tamat SMP, dan lulus SMA Negeri 2 Palembang tahun 1991 sampai 1994, dan lulusan fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitrianti merupakan perempuan pertama yang memegang posisi Wakil Wali Kota Palembang mendampingi Harnojoyo. Ia menjabat menjadi Wakil Wali Kota Palembang setelah kakak kandungnya Romi Herton yang saat itu menjadi Wali Kota Palembang namun berhenti di tengah jalan karena tersandung kasus korupsi.

Kemudian Harnojoyo yang merupakan wakil Romi Herton naik menjadi Wali Kota Palembang dan mengusulkan nama Fitrianti Agustinda agar menjadi Wakil Wali Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

Selesai melaksanakan tugas sebagai Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang bersama Nandriani namun niat untuk menjadi Wali Kota Palembang gagal karena kalah di Pilkada 2024.

Saat ini Fitri dan suami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP maka Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

"Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif," kata Hutamrin, dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini membuat kerugian keuangan negara," kata dia.

Hutamrin menjelaskan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai peruntukkannya.

"Mulai saat ini, tersangka FA dan DS dilakukan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang," jelasnya.

Berikut profil lengkap Fitrianti Agustinda:

  • Nama: Fitrianti Agustinda, S.H.
  • Tempat, Tanggal Lahir: Palembang, 5 Agustus 1976
  • Nama Suami: Dedi Sipriyanto
  • Ibu dari: 2 Anak

Pendidikan

  • SD Negeri 100 Palembang (1982-1988)
  • SMP Negeri 13 Palembang (1988-1991)
  • SMA Negeri 2 Palembang (1991-1994)
  • S-1 Universitas Muhammadiyah Palembang (1994-1999)

Organisasi

  • Ketua PMI Kota Palembang
  • Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang
  • Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang
  • Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang
  • Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang
  • Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan
  • Ketua Umum PDBI Kota Palembang

Karier

  • Karyawan PT Telkomsel (2001-2004)
  • Manager SPBU 24.301.108 (2004-2014)
  • Anggota DPRD Kota Palembang (2014-2016)
  • Wakil Wali Kota Palembang (2016-2023)
  • Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Palembang




(dai/dai)


Hide Ads