Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah sudah diperiksa oleh BPK. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal tersebut. Menurutnya pula, BPBD tidak ada dana hibah.
"Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD, tidak ada dana hibah," ungkap Fitri, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Fitrianti atau biasa disapa Finda itu membantah tuduhan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, Finda dan suaminya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan tersangka dari status sebelumnya sebagai saksi berdasarkan hasil penyidikan yang intensif oleh Kejari Palembang.
"Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Hutamrin, Kajari Palembang, Selasa (8/4/2025).
Menurut Hutamrin, kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
Atas kasus tersebut, Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka.
(dai/dai)