Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat masih terlihat ramai didatangi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Terlihat puluhan orang masih mengantre untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 di hari terakhir pelayanan sebelum libur Lebaran 2025.
Pantauan detikSumbagsel, Kamis (28/3/2025) di hari terakhir sebelum libur Nyepi dan Idul Fitri, sejumlah orang masih terlihat mengantre hingga pukul 14.00 WIB.
Mereka tetap menunggu hingga giliran dipanggil untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Seperti Fikri, salah satu wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan pajak di hari terakhir sebelum libur Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini terakhir sebelum libur Lebaran, jadi tadi izin buat urus laporan SPT ini takut nanti habis Lebaran kena sanksi," ujarnya.
Senada dengan Nadia, yang mengurus SPT di hari terakhir sebelum cuti bersama. Dirinya rela antre dan menunggu giliran dipanggil untuk mengurus pajak tahunan.
"Hari ini terakhir sebelum cuti bersama, jadi cepet-cepet urus, takut nggak bisa lagi nanti atau ditutup," katanya.
Sementara itu,Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
"Meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," katanya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya Dwi, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
"Diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu
sampai dengan tanggal 7 April 2025," ujarnya.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," katanya.
Kantor pajak akan kembali membuka pelayanan pada Selasa 8 April 2025. Meski kantor pajak selama libur Lebaran 202, akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id tetap dibuka.
Begitu juga dengan layanan lapor SPT Tahunan,dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id meski kantor pajak tutup.
"Kantor pajak akan dibuka dan beroperasional seperti biasa pada tanggal 8 April 2027," pungkasnya.
(dai/dai)