DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan hingga 11 April 2025

Nasional

DJP Beri Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan hingga 11 April 2025

Anisa Indraini - detikSumbagsel
Kamis, 27 Mar 2025 18:20 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: Ilustrasi pelaporan pajak (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini diberikan hingga 11 April 2025.

Dilansir detikFinance, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif meski pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini dikarenakan batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Momen ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu dari 28 Maret sampai 7 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," tulis keterangan resmi DJP.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mulai besok, Jumat (28/3) sampai Senin (7/4) kantor pajak akan tutup sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Dalam unggahan di Instagram resminya @ditjenpajakri, diumumkan bahwa kantor pajak baru akan kembali memberikan layanan secara tatap muka pada Selasa (8/4).

"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meski begitu, layanan perpajakan dipastikan tetap dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap bisa secara online melalui djponline.pajak.go.id.

"Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman," ucapnya.

Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads