Polisi menangkap dua pelaku pembobolan gudang besi tua di Kota Jambi. Pelaku menggasak mesin dinamo hingga kabel PLN di gudang tersebut.
Kedua pelaku, yakni Herman (34), warga Kelurahan Payo Selincah, dan Santoso (35), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa pelaku beraksi di gudang penyimpanan besi bekas yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Eka Jaya, Pall Merah, pada 20 Maret 2025 dini hari. Saat itu, pemilik gudang mendapati bagian gudangnya telah berlubang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang berharga, tiga mesin dinamo, termasuk genset dan barang lainnya, telah hilang," kata Helra, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, ternyata dua pelaku pernah beraksi pada 5 April 2024 di gudang tersebut. Dalam rekaman CCTV ada tiga orang laki-laki yang memasuki gudang. Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku mengambil tiga mesin dinamo, jet pump, serta kabel tembaga milik PLN.
"Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 70 juta," ujarnya.
Setelah kejadian kedua itu, polisi akhirnya meringkus dua pelaku. Sedangkan, satu pelaku lain sudah ditahan atas perkara pencurian lainnya.
Helra mengimbau kepada masyarakat terkhusus pemilik usaha untuk memasang CCTV di tempat bisnisnya. Hal ini berguna untuk memudahkan proses penyelidikan jika terjadi pencuriam
"Kami mengimbau para pemilik usaha untuk memasang CCTV dengan resolusi tinggi agar wajah pelaku dapat terlihat jelas. Alhamdulillah, dalam kasus ini, rekaman CCTV membantu kami mengidentifikasi para tersangka," ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)