Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh masyarakat terkhusus orang tua/wali anak-anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) wajib bisa membaca Al-Qur'an.
SE ini berisi sebuah regulasi di mana seluruh anak-anak yang hendak masuk Sekolah Dasar dan SMP diwajibkan bisa mengaji.
Wali Kota Dedy mengatakan, ini sebagai upaya membentuk generasi yang lebih baik. Kalau sejak kecil anak-anak sudah terbiasa mengaji, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang paham agama dan berakhlak mulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita wajibkan bisa baca Al-Qur'an (mengaji) tentu sesuai standar. Misalkan untuk anak SD minimal bisa Iqra 1. Untuk SMP minimal bisa Iqra 3. Ini untuk memberantas buta huruf Al-Qur'an," kata Dedy, Senin (24/3/2025).
Berkaitan dengan kebijakan ini, Wali Kota Dedy meminta orang tua/wali untuk mengajarinya mengaji sebelum masuk ke SD dan SMP.
"Untuk anak yang mau SD kita minta dulu untuk belajar di rumah atau belajar TPQ agar bisa baca standar Iqra 1 misal mengenal huruf alif, ba, ta. Tetapi SMP minimal bisa baca Al-Qur'an tetapi masih mengeja, tetapi tidak betul-betul buta baca Al-Qur'an," jelas Dedy.
Dedy berharap dengan gebrakan baru ini, generasi muda di Kota Bengkulu ke depannya dapat terus memakmurkan masjid-masjid dan mengamalkan ajaran-ajaran nabi sehingga kota religius itu melekat terhadap Kota Bengkulu.
Sementara itu, kebijakan wali kota ini ditanggapi cukup baik oleh para orangtua apalagi targetnya minimal bisa membaca Iqra 1.
"Mengajarkan anak mengaji untuk muslim itu wajib kalau syaratnya hanya Iqra 1 saya rasa itu tidaklah berat," ujar Nurmala warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
(dai/dai)