Revisi Undang Undang (RUU) TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR mengubah beberapa pasal mengenai tugas pokok, termasuk juga daftar 14 lembaga negara bisa dijabat prajurit TNI aktif. Perubahan itu tejradi pada RUU TNI Pasal 47.
Dilansir detikNews, DPR mengesahkan RUU TNI menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tersebut. Salah satunya yakni pasal 47 tentang penambahan jabatan sipil.
Perubahan pada Pasal 47 UU TNI terletak pada posisi ayat (1) dan ayat (2). Pada pasal yang lama, TNI dapat menduduki 10 kementerian/lembaga. Dalam perubahan terbaru, ada tambahan 4 posisi jabatan yang bisa diisi prajurit aktif. Dari sebelumnya 10, kini menjadi 14 jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 14 Lembaga Negara Bisa Dijabat TNI Aktif
Adapun daftar lengkap 14 kementerian atau Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara, menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Selai kementerian/lembaga, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Bunyi Pasal 47 Dalam UU TNI Lama
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI sebelum revisi, pasal 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Bunyi Pasal 47 Dalam RUU TNI
Setelah mengalami revisi, terjadi perubahan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2). Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Demikian penjelasan daftar jabatan yang bisa diisi TNI aktif di kementerian atau lembaga dalam RUU TNI. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang |
(mep/csb)