DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Nasional

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Dwi Rahmawati - detikSumbagsel
Kamis, 20 Mar 2025 11:21 WIB
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI (Dwi Rahmawati/detikcom)
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang disahkan DPR RI. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat pengesahan RUU menjadi undang-undang itu digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian juga ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut kemudian menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

ADVERTISEMENT

Setelah Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.




(csb/csb)


Hide Ads