DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Lantas apa kata pengamat setelah disahkannya undang-undang itu?
Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Febrian menilai Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sudah disahkan oleh DPR RI ini perlu dikaji ulang.
Dosen Hukum Unsri ini menilai disahkannya UU tersebut oleh DPR RI rapat paripurna itu sebagai langkah yang kontroversial perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU TNI ini memicu polemik di masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap TNI, "katanya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, pada Pasal 47 ayat (1) yang baru prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Ini artinya perwira aktif bisa menduduki jabatan dan itu terbuka sekali. Hal ini juga sudah terlihat praktiknya.
"Kemungkinan besar sekali perwira yang masih aktif dapat menduduki jabatan strategis. Selama ini praktiknya sudah kelihatan," ungkapnya.
Hal inilah yang tidak diterima masyarakat dan menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat terhadap ABRI atau TNI. Seharusnya ini harus dipikir ulang agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
"Perwira aktif biaa menduduki kementerian/lembaga ini akan menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Secara tidak langsung ABRI atau TNI sudah masuk society," katanya.
Baca juga: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang |
Sebenarnya, lanjut Febrian, ini sudah menyalahi. Tidak sama persis dengan UU TNI, di mana TNI menjadi dwi fungsi tidak terlihat lagi karena TNI masuk dalam persoalan sipil.
"Jadi pertanyaan TNI sudah tidak dwi fungsi lagi kalau seperti jadi saya berharap UU TNI bisa dikaji ulang," ujarnya.
Febrian menambahkan untuk dua pasal lagi tidak masalah mengenai pensiun itu sudah ranah TNI dan untuk membantu cyber itu juga memang kewajiban elemen masyarakat termasuk TNI membantu tapi konsep membantu harus dilihat juga.
"Kalau untuk membantu NKRI tidak masalah," ujarnya.
(csb/csb)