Praktik Politik Uang di PSU Bungo Jambi Dinilai Rawan, Bawaslu Angkat Bicara

Jambi

Praktik Politik Uang di PSU Bungo Jambi Dinilai Rawan, Bawaslu Angkat Bicara

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Jumat, 28 Feb 2025 14:00 WIB
Modus Politik Uang di Hari Tenang
Foto: Ilustrasi politik uang (detik)
Jambi -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) termasuk di Kabupaten Bungo Jambi. Di PSU nanti, praktik politik uang dinilai sangat rawan.

"Ya, setiap pelaksanaan PSU pasti dinamika politiknya lebih tinggi karena selisih perolehan suara yang begitu kecil maka Bawaslu akan bekerja profesional sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin kepada detikSumbagsel, Jumat (28/2/2025).

Wein menyebut, bahwa selisih suara antara dua pasangan calon yang maju di Pilkada Bungo Jambi memang sangat tipis. Maka dari itu, Bawaslu juga akan melakukan berbagai upaya dalam pencegahan agar PSU yang akan dilaksanakan berjalan aman dan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya dalam mengambil langkah pencegahan, Bawaslu akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Sementara untuk segi pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga sesuai kewenangan.

Pada poin tersebut, Bawaslu tetap profesional dan tetap mandiri dalam melakukan pengawasan penindakan maupun pelanggaran," ujar Wein.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, Bawaslu bersama pihak terkait sudah melakukan koordinasi dalam melaksanakan PSU sesuai keputusan MK. Meski PSU Bungo Jambi ini masih menunggu regulasi KPU RI, Bawaslu mengklaim akan selalu berupaya memastikan agar PSU nanti kondusif.

"Ini dinamika tinggi, maka kita akan terus bekerja profesional," sebut Wein.

Diketahui, Kabupaten Bungo Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang akan melaksanakan PSU. Sebelumnya, gugatan yang diajukan dalam sengketa Pilkada 2024 itu di Jambi ada 6 daerah mulai dari Kabupaten Muaro Jambi, lalu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin selanjutnya Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Dari keenam daerah itu, gugatan di MK yang akhirnya diterima lalu berlanjut ke PSU ada di Kabupaten Bungo, sedangkan 5 daerah lainnya dinyatakan ditolak.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang dimohonkan pasangan nomor urut 01, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat terhadap suara yang diraih oleh pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani

Pada putusannya, MK lalu memerintahkan untuk KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar TPS yang diperintahkan MK kepada KPU untuk digelar PSU:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

3. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

4. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

5. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

6. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

7. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

8. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

9. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

12. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

13. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

14. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

15. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

16. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

17. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

20. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

21. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan




(dai/dai)


Hide Ads