Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawal sekaligus melakukan pengamanan tiga proyek strategis nasional perbaikan tata kelola pertimahan. Proyek pengamanan ini adalah proyek penambangan timah laut di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Ketiga proyek tersebut terletak di Laut Olivier Kabupaten Belitung, Proyek Penambangan Laut di Laut Beriga, Bangka Tengah dan terakhir Proyek Revitalisasi Pilot Plan Existing Mineral Logam Tanah Jarang di Tanjung Ular.
"Terkait PT Timah, (kita) sangat mendorong pembenahan tata kelola pertambangan, khususnya pertambangan timah melalui kegiatan pengamanan pembangunan strategis," tegas Jamintel Kejagung Reda Manthovani di Kota Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laksanakan tugas dan fungsinya tidak mungkin bisa mencapai hasil maksimal apabila tidak didukung oleh seluruh stakeholder, terutama disini PT Timah sendiri," timpalnya.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah tersebut. Tak hanya itu, Kejagung turut melakukan pendampingan terhadap program kemitraan PT Timah dengan Koperasi/BUMDes.
"Dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis, terlebih dahulu melakukan pemetaan. Makanya pada Juli 2024, kami datang ke sini. Kita petakan atas potensi ada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola timah," ungkapnya.
"Kita kawal agar PT Timah tidak ragu dan bimbang dalam menjalankan projek-projek strategis ini," tegasnya.
Menurutnya, sektor pertambangan memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan erat dengan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Meskipun demikian, dalam menjalankan bisnis ini tentunya banyak hal yang harus dihadapi termasuk, praktik ilegal.
"Sebagai bagian dari program prioritas pemerintah, ketahanan energi. Namun kita juga menyadari bahwa saat mengelola pertambangan timah menghadapi beberapa tantangan, termasuk praktik-praktik ilegal dan kerusakan lingkungan. Itu harus kita hindari," jelasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan kementerian ESDM, PT Timah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pihak lain yang berkompeten.
"Untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Hal ini sejalan dengan fungsi kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis yaitu untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan pengelolaan tata kelola pertambangan.
"PT Timah terus berupaya untuk melakukan pembenahan, melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dengan mengimplementasikan Good Corporate Governance," ujar Virsal.
Virsal membeberkan upaya yang dilakukan pihak perusahaan. Diantaranya termasuk tata kelola kemitraan dalam proses penambangan.
"Upaya yang kita lakukan diantaranya adalah memperbaiki tata kelola kemitraan yang telah melakukan perubahan-perubahan peraturan internal terkait pemilihan mitra tambang dan perubahan peraturan direksi tentang pengadaan kemitraan. Termasuk melakukan perbaikan internal dengan melakukan perubahan organisasi dan meningkatkan kapasitas SDM," tuturnya.
(dai/dai)