Polda Sumsel berhasil menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Palembang. Pertamina akan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Jimmy Wijaya mengatakan, pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di wilayahnya.
Pertamina akan memblokir QR Code yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab tersebut, memastikan seluruh SPBU mematuhi regulasi penyaluran BBM subsidi. Selain itu, Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan selidiki oknumnya ataupun keterlibatan di dalamnya, jika terbukti melanggar kita lakukan sanksi tegas," katanya, Jumat (14/3/2025).
Namun pihaknya masih akan melakukan beberapa tahap penyelidikan hingga tahap terakhir. Berdasarkan peraturan dari BPH Migas, jika sebuah SPBU terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, maka bisa dicabut izin penyaluran solarnya.
"Jika SPBU tersebut beberapa kali dalam waktu tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dicabut hak penyaluran solarnya, jadi dia (SPBU) tidak bisa lagi menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) solarnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Palembang, bernama Jeni Iskandar dan Rizal Efendi berhasil ditangkap Polda Sumsel. Modus pelaku yakni menyalahgunakan barcode MyPertamina.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berada di seputaran Jalan Tanjung Api-Api.
DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo mengatakan keduanya tertangkap tangan melakukan pengisian BBM subsidi dengan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi.
"Penyidik berhasil melakukan penindakan terhadap unit mobil roda empat Toyota Dyna yang dikendarai Jeni Iskandar dan satu unit mobil lsuzu yang dikendarai Rizal Efendi, sesaat setelah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Noerdin Pandji," katanya, Kamis (13/3/2025).
Saat beraksi, kata dia, kedua pelaku menggunakan modus memodifikasi ukuran tangki tank mobil agar lebih besar, dari ukuran 75 liter menjadi 200 liter. Serta menggunakan barcode MyPertamina kendaraan lain.
"Keduanya menggunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang mereka kendarai, melainkan milik kendaraan truk roda enam sedangkan kendaraan yang mereka kendarai merupakan kendaraan berjenis engkel dengan roda empat," ujarnya.
(dai/dai)