Embang (40), pembunuh Kamiliya (43) sudah ditetapkan polisi sebagai tersanngka. Ternyata, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati diancam akan dibunuh oleh korban.
Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terjadi di Desa dusun 2 desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Motifnya korban menagih utang kepada tersangka lalu korban mengancam tersangka jika tidak di selesaikan hari itu (Sabtu)maka korban akan membunuh tersangka," kata Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Suhendri, Senin (10/3/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal saat tersangka bersama teman-temannya datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaannya sambil membawa parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi korban tidak ada di rumah. Lalu tersangka dan teman-temannya pergi mencari korban dan diikuti oleh saksi Rian. Saat dicari, ternyata tidak ketemu dan tersangka berkata kepada saksi Rian dak katek (tidak ada)," katanya.
Setelah itu, sekitar jarak 50 meter saksi Rian melihat korban sudah terkapar di tanah dengan kondisi bersimbah darah. Lalu saksi meminta tolong kepada perangkat desa dan warga untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Dari keterangan tersangka ia melakukan pembunuhan itu seorang sendiri tapi saksi melihat mereka berempat,"katanya.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas untuk divisum. Sementara untuk tersangka dilakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah orang tuanya, Minggu (9/3/2025).
"Korban meninggal akibat luka bacok di leher belakang, batang hidung, telinga kanan, dan pergelangan tangan kiri," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Suhendri, dia merasa tidak ada utang dengan korban sehingga merasa sakit hati diancam akan dibunuh jika tidak membayar utang.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 338 KUHP Jo 170 KUHP. Masih kita dalami apakan seorang diri pelaku ini membunuh atau bersama-sama," tegasnya.
(csb/csb)