Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Selatan digelar pada 19 April 2025. Saat ini, KPU masih menunggu calon pengganti yang didiskualifikasi.
Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Wiwin Hendri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan putusan MK dimulai dengan penerimaan calon pengganti yang didiskualifikasi mulai tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
"Berdasarkan surat tersebut, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada dilakukan pada Sabtu (19/4/2025)," katanya, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menjelaskan, agenda saat ini KPU masih menunggu berkas calon pengganti yang didiskualifikasi oleh MK.
"Rencananya sore ini, calon pengganti Gusnan Mulyadi akan mendaftar ke KPU pada akhir pendaftaran hari ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran PSU sebesar Rp 14,3 miliar yang bersumber dari realisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bengkulu Selatan.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary mengatakan meski di tengah efisiensi, pemda menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar.
"Anggaran kami siapkan Rp 14,3 miliar untuk KPU, Bawaslu, TNI/POLRI," ujar Fikri.
Adapun besaran anggaran itu terbagi untuk, KPU Rp. 9.995.000.00, Bawaslu Rp. 525.729.000, Polres Rp. 1.134.690.000, TNI Rp. 681.090.000.
"Total Rp. 14. 336.509.000," ujarnya.
(csb/csb)