Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Bengkulu Selatan. Karenanya, Pemkab Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran PSU sebesar Rp 14.336.509.000 yang bersumber dari realisasi sejumlah OPD di pemerintahan tersebut.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary mengatakan, meski di tengah efisiensi anggaran telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14.336.509.000 untuk pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan.
"Anggaran PSU berdasarkan pengajuan dari KPUD Bengkulu Selatan, Bawaslu, Polres dan TNI totalnya Rp 14 miliar lebih," kata Fikri, Kamis (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan ini sumber pembiayaan dari efisiensi dan rasionalisasi anggaran seluruh OPD di Bengkulu Selatan.
"Soal anggaran pemkab telah siap untuk melaksanakan PSU pada bulan April mendatang," jelas Fikri.
Fikri mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menolak keputusan MK untuk menyelenggarakan PSU, dan mengaku kaget Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU.
"Kita kaget waktu kita masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU, intinya Bengkulu Selatan telah siap," tutup Fikri.
Berikut anggaran yang dibutuhkan penyelenggaraan PSU, yakni KPU Rp 9.995.000.000, Bawaslu Rp 2.525.729.000, Polres Rp 1.134.690.000, dan TNI Rp 681.090.000. Sehingga sehingga total Rp 14.336.509.000
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
(dai/dai)