Ibu rumah tangga (IRT) di Bangka Selatan (Basel), berinisial MA (43), ditangkap polisi karena menjadi germo atau muncikari. MA ditangkap ketika akan menjual korbannya. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku atas inisial MA (43), sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho kepada detikSumbagsel, Minggu (9/3/2025).
MA alias Miak ini ditangkap di Pondok Sawit Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai. Selain Miak, seorang pekerja seks komersial (PSK) atau korban turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan pada saat lagi transaksi, bersama satu orang korban (pekerja). Lokasinya di Pondok Sawit Air Banten," ujarnya.
Kata Tri, terbongkarnya aksi pelaku atas laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh tersangka. Tim Opsnal lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Kecurigaan warga benar. Kita amankan bersama barang bukti 2 handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp 700 ribu (hasil jual korban)," ungkapnya.
Keduanya kemudian di gelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pengakuan tersebut sudah menjalani bisnis ini satu bulan lebih.
"Modus pelaku menawarkan atau menjual korban (lewat WhatsApp). Dari hasil penjualan korban, MA mengambil keuntungan. Kita masih periksa dan akan kita sampaikan perkembangannya," ujarnya.
(csb/csb)