Pemprov Sumsel Tunggu KPU Soal Kebutuhan Anggaran PSU Empat Lawang

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Tunggu KPU Soal Kebutuhan Anggaran PSU Empat Lawang

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 05 Mar 2025 11:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: ILustrasi uang (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunggu koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kebutuhan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di Empat Lawang. Hingga saat ini KPU Sumsel belum memberikan informasi terkait kebutuhan anggarannya.

"Kita siap untuk membantu, tapi kita menunggu informasi dari KPU provinsi ya. Kita akan segera koordinasikan dan kita lihat dulu dari KPU," ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, Pemprov Sumsel akan membantu dan mencari solusi terkait pendanaan PSU di Empat Lawang setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemprov Sumsel akan membantu dan mencarikan solusinya. Tapi, kita lihat dulu kebutuhan anggarannya berapa, itu yang belum dikoordinasikan ke kita. Kita juga" katanya.

Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk PSU tidak jauh beda dengan pilkada yang lalu. Alokasi anggaran yang tetap ada di antaranya adalah pencetakan surat suara dan upah untuk petugas.

ADVERTISEMENT

"Iya kita belum tahu hitungannya, masih harus tahu dulu hitungannya dan berapa kebutuhannya. Jadi dari KPU berapa, dari pusat berapa, nanti kekurangannya dari pemprov. Dalam waktu dekat kita akan koordinasikan, intinya kita akan jalankan sesuai amanah," terangnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan pilkada yang lalu anggaran yang disiapkan oleh KPU sebesar Rp 35 miliar. Saat itu hanya satu paslon yang menjadi peserta pilkada yakni Joncik Muhammad-Arifa'i melawan kotak kosong.

Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang coba mendaftar tak diloloskan sebagai paslon karena dinilai sudah menjabat dua periode. Joncik-Arifa'i menang dengan meraih suara terbanyak saat pilkada digelar 27 November 2024.

Namun, gugatan Budi Antoni dikabulkan MK. MK menilai Budi Antoni belum genap menjabat 1 periode saat menjadi bupati kembali pada periode kedua. Sehingga, PSU harus dilakukan di Empat Lawang paling lama 60 hari setelah putusan MK keluar dan menyertakan paslon Budi Antoni-Henny.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads