Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025. Hari yang dipilih Sabtu karena PSU tak masuk agenda libur nasional.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, telah mendapat informasi terkait usulan waktu PSU di Empat Lawang. Dipilihnya tanggal tersebut untuk PSU yang ditenggat 60 hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengikuti sesuai tahapan yang akan di tetapkan oleh KPU RI, termasuk soal usulan pelaksanaannya di tanggal 19 April 2025 di hari Sabtu," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, penentuan hari pencoblosan tersebut masih berupa usulan. Sehingga, belum bisa dijadikan acuan dan kepastian pelaksanaannya pada waktu tersebut.
"Kami menunggu surat resminya saja," ungkapnya.
Jika dilaksanakan pada 19 April, maka waktu tersebut adalah 54 hari setelah keputusan MK keluar (24 Februari 2025). Waktu tersebut belum sampai 60 hari sesuai tenggat paling lama yang diperintahkan MK.
Dilansir detikNews, KPU RI menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada. Komisioner KPU Idham Holik mengusulkan jadwal PSU 24 Pilkada digelar pada hari Sabtu.
Usulan itu disampaikan KPU dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat digelar untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Secara keseluruhan usulan tanggal pemungutan suara sebagai berikut. Untuk (tenggat waktu) 30 hari, ini tanggal 22 Maret 2025, 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," katanya.
(dai/dai)