Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Bengkulu Selatan. Bukan itu saja, MK juga mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi menjadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024," ungkap Suhartoyo.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mencari pengganti Gusnan tanpa mengganti pasangan calon wakil bupatinya, Ii Sumirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan," ungkapnya.
Respons Gusnan Mulyadi
Menanggapi hal tersebut, Gusnan Mulyadi mengaku legowo dan menerima hasil keputusan MK dan meminta semua pendukungnya tetap kondusif agar pemlihan Bupati Bengkulu Selatan tetap berjalan damai.
"Perjuangan kita telah berakhir dan MK telah memutuskan diadakannya pemilihan ulang tanpa saya ikut jadi pesertanya, karena dari perhitungan MK saya telah masuk pada tiga priodeisasi menjadi bupati," kata Gusnan di live FB-nya, Selasa (25/2/2025).
Meski dirinya tidak boleh ikut dalam pemilihan ulang, Gusnan akan menjadi pelatih dan manajer calon penggantinya nanti dan mengajak pendukungnya ikut memenangkan calon penggantinya nanti.
"Saya akan menjadi pelatih ataua manajer bagi calon penggantinya nanti, kita hormati keputusan MK dan ikut memenangkan calon pengganti saya nanti," tegasnya.
Kata Gusnan, kemenangan akan tetap di pihaknya keyakinan itu didasari kemampuan pemain, supporter, tim, ditambah ia bertindak sebagai pelatih atau manajer yang telah membuktikan peraihan suara terbanyak dalam tiga pilkada.
"Tiga kali pilkada ini kita meraih suara terbanyak menandakan kita pemain terbaik namun diskualifikasi kali ini bukan kesalahan kita semua aturan disiapkan KPU sehingga kita tidak tahu akan seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menerima hasil yang telah diputuskan MK untuk melakukan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
"Hasil MK telah diputuskan dilakukan pemilihan ulang Bupati dan wakil, masyarakat jangan gaduh ikuti saja proses demokrasi ini, pilihlah bupati dan wakil yang ingin membantu rakyat agar kabupaten bisa lebih baik," kata Helmi Hasan saat dikonfirmasi.
Helmi juga meminta bagi pasangan yang telah didiskualifikasi sebagai calon untuk bisa menerima ini sebagai pelajaran proses berdemokrasi ke depannya agar apa yang telah diputuskan MK menjadi dasar sebuah proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Ayo kita sama-sama membangun Bengkulu ke arah yang lebih baik dengan membantu rakyat," ungkapnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sugianto menggugat pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pemenang pilkada lalu.
Gugatan dilayangkan karena dianggap Gusnan telah masuk tiga priodesasi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Gugatan itu pun dikabulkan MK yang meminta dilakukan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi.
(csb/csb)