Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Namun, KPU Bengkulu Selatan masih menanti regulasi dan mekanisme pelaksanaan PSU tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri menyatakan pihaknya siap melaksanakan PSU. Hal ini menyusul didiskualifikasinya calon bupati, Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjabat bupati dua periode.
"Sesuai putusan MK pelaksanaan PSU 60 hari dari putusan dibacakan, Senin (24/2/2025). Terkait debat, kampanye, pertemuan dan lain-lain seperti apa mekanismenya, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI," ujar Wiwin saat diwawancarai melalui telepon, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menjelaskan, pihak juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kepolisian dan Bawaslu tentang pelaksanaan PSU nantinya.
"Intinya kita telah siap melaksanakan PSU tinggal menentukan tahapan pelaksanaannya," jelas Wiwin.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat. Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, unggul tipis atas Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara. Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa pasangan Gusnan-Ii Sumirat tidak sah sebagai peserta Pilkada.
Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
(dai/dai)