Warga Palembang yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melewati tes psikologi. Dalam tes tersebut, terdapat 2 tahap yang harus dilalui para pemohon.
Psikolog dari Tim Multikologi Tes Polrestabes Palembang A Rizky Kurniawan mengatakan, kedua tes tersebut adalah tes pernyataan dan tes angka. Tes yang sudah diberlakukan sejak satu minggu lalu ini, kata dia, berlangsung tak lebih dari 5 menit.
"Tes ini dilakukan untuk mengukur kemampuan pemohon SIM dari aspek kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian. Pemohon akan diminta mengerjakan 2 tahap tes dan harus lulus sebelum ke tahap berikutnya," ungkapnya, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menjelaskan, masyarakat bisa langung menyerahkan fotokopi KTP dan SIM lama (bagi pemohon perpanjangan) ke bagian registrasi yang berada tepat di sebelah ruang tes kesehatan pemohon SIM Polrestabes Palembang. Setelah itu, pihaknya akan mengarahkan pemohon untuk memasuki ruangan dan mengerjakan tes.
Hasil tes tersebut akan keluar di hari yang sama. Rata-rata, kata Rizky, waktu menunggu tak sampai 1 jam per pemohon.
"Untuk kriteria kelulusannya kami lihat dari tes pertama, jika lulus maka baru dinilai tes kedua (angka). Nanti pemohon akan mendapat kertas berisi pernyataan hasil rekomendasi apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.
"Biayanya Rp 100 ribu untuk permintaan satu SIM baru atau perpanjangan yang disetorkan setelah registrasi. Jika pemohon ingin membuat dua SIM sekaligus di hari yang sama, cukup membayar Rp 120 ribu," rincinya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengimbau agar para pemohon tak perlu khawatir untuk melakukan uji psikologi tersebut. Menurutnya, tes ini merupakan bagian dari tes kesehatan rohani untuk menguji kelayakan pemohon mendapatkan SIM.
"Tes ini untuk uji kesehatan rohani pemohon SIM secara psikologis apakah aman diberikan izin berkendara. Tak perlu khawatir karena dari petugas akan memberikan informasi yang jelas mengenai alurnya," ungkap Yenni.
Dia menjelaskan, tes psikologi SIM ini berdasar dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU tersebut, ditegaskan pentingnya keselamatan jasmani dan rohani pengendara dalam berlalu lintas. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan pengguna jalan," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemohon, Farah mengatakan dirinya sempat terkejut karena tak mengetahui adanya tes psikologi tersebut. Meski sempat mengeluh, pemohon SIM A itu tetap mengikuti tes hingga dinyatakan lulus.
"Sempat kaget karena baru tau ada tes psikologi. Tapi tadi waktu tunggunya nggak lama, 10-15 menit hasilnya sudah keluar," ujarnya pada detikSumbagsel.
(dai/dai)