Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel). Hidayat Arsani dan Hellyana segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2030.
Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) tersebut diajukan oleh calon Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dan Wakilnya Yuri Kemal Fadlullah. Nomor perkaranya 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh seluruh gugatan yang diajukan itu di tolak. MK menilai tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan yang diajukan pemohon kepada termohon yakni KPU Bangka Belitung (Babel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur MK memutuskan (gugatan) ditolak keseluruhan. Artinya tidak ada perintah MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)," jelas Ketua KPU Babel Husin dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).
"Jadi artinya, semua yang menjadi pokok perkara dari pihak pemohon semuanya ditolak oleh MK. KPU sebagai pihak termohon, sudah berhasil atau dapat membuktikan terkait perkara yang dimohonkan," sambungnya.
Diungkapkan Husin, usai penetapan MK itu pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih Bangka Belitung. Rencananya, penetapan itu akan dilakukan hari ini.
"Setelah MK membuat keputusan, besok (hari ini), Selasa (25/2/2025) kita akan mengarsipkan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk 02, Pak Hidayat Arsani dan Hellyana," ungkapnya.
Hari ini ada dua sidang putusan di MK terkait sengketa Pilkada yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat. Kemudian, Pilgub Provinsi Bangka Belitung.
Untuk sengketa Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat, Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni di TPS 1-4, di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
(dai/dai)