Tim hukum pasangan calon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto meminta KPK memeriksa KPU dan Bawaslu di Bengkulu Selatan. Hal itu menyusul putusan MK terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Pihak Rifai-Yevri menilai KPU dan Bawaslu di Bengkulu Selatan membuat negara rugi miliaran rupiah selama proses demokrasi di Pilkada 2024 lalu.
Tim hukum paslon Rifai Tajudin, Agustam Rachman mengungkapkan, merujuk Putusan MK no 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dalam memeriksa KPU, Bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah," tegas Agustam, Selasa (25/2/2025).
Agustam menjelaskan, MK konsisten pada 4 putusan MK sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual.
"Maka orang-orang serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri kemarin seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara. KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu," jelas Agustam.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo yang dikutip dari kanal Youtube resmi MK, Senin (24/2/2025).
Putusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai kalah 818 dari kandidat petahan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan.
Hasil pleno KPU Bengkulu Selatan menunjukkan kandidat petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat menang tipis 818 suara atas lawannya Rifai-Yevri Sudianto. Gusnan-Ii meraih suara 37.968 sedangkan Rifai-Yevri mendapat suara 37.150.
(dai/dai)