Tak Digubris KPU Bengkulu, Helmi-Mian Maju ke MK Batalkan Paslon 3 Periode

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bengkulu

Tak Digubris KPU Bengkulu, Helmi-Mian Maju ke MK Batalkan Paslon 3 Periode

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 16 Sep 2024 09:30 WIB
Tim kuasa hukum Helmi Hasan-Mian.
Tim kuasa hukum Helmi Hasan-Mian. Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Tim kuasa hukum paslon Pilgub Bengkulu Helmi Hasan dan Mian mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga melaporkan KPU ke DKPP.

Laporan tersebut disampaikan ke MK dengan nomor tanda terima 126-1/PUU/PAN.MK/AP3. Pokok Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Jika dikabulkan MK, maka pasal di PKPU 8/2024 yaitu pasal 19 hurup e akan rontok. Dampak hukumnya akan membatalkan pencalonan mereka yang berpotensi berkuasa 3 periode seperti Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara), Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), dan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu).

Kuasa Hukum Helmi-Mian, Muspani, mengatakan apabila KPU dan Bawaslu taat hukum, maka tidak perlu ada pengujian pasal ini ke MK. Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023. Dalam putusan-putusan itu, MK secara tegas tidak membedakan antara jabatan sementara dan definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 13 September 2024, kami tim hukum Helmi-Mian sudah mengajukan Pengujian Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) ke MK. Kami berharap MK memberikan kepastian bagaimana tata cara penghitungan untuk jabatan Plt. Kami sangat yakin bahwa MK akan menegaskan bahwa jabatan Plt dihitung sejak Plt itu menjalankan tugasnya. Bukan sejak pelantikan," kata Muspani, Minggu (15/9/2024).

Selain mengajukan gugutan ke MK, Muspani dan tim juga melaporkan KPU ke DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan diterima dengan Nomor: 495/03-12/SET-02/IX/2024, disampaikan pada Kamis (12/9) pukul 14.00 WIB, bertempat di kantor DKPP.

ADVERTISEMENT

"Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini terkait tidak dipatuhinya Putusan MK yaitu putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU- XVIII/2020 dan No: 2/PUU-XXI/2023 oleh KPU dan Bawaslu RI. Hal itu merupakan kejahatan Pemilu dan sanksinya dapat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena mempermainkan konstitusi yang wajib kita junjung tinggi," jelas Muspani.

Muspani mengatakan pelanggaran kode etik berat yang dimaksud yaitu melanggar prinsip kejujuran, tidak profesional, melanggar asas kepastian hukum, tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak menghargai putusan Lembaga negara, dan melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU/Bawaslu sebagaimana diatur pada pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 15 dan pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu JT Pareke mengatakan adanya gugatan sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon Kepala Daerah merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Begitu juga halnya dengan perbedaan pendapat soal putusan MK dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kalau yang diuji undang-undang Pilkada apalagi yang berkaitan dengan dengan pasal 162 ayat 2 itu tidak menjadi masalah. Nanti kan bisa dilihat kalau hal itu dikabulkan tentu dia berimbas ke PKPU. Itu kalau diterima, kan belum tentu diterima. Makanya saya sampaikan bahwa hal ini masih bisa diterima bisa juga ditolak," ucap JT Pareke.

JT Pareke menjelaskan, jika uji materi diterima dan dikabulkan oleh MK, maka PKPU harus menundukkan diri pada perundang-undangan di atasnya yakni UU Pilkada. Nantinya akan ada harmonisasi lebih lanjut pada ketentuan pasal dalam PKPU yang bertentangan dengan UU Pilkada tersebut.

"Efek dominonya terlalu besar karena ada sebanyak 18 Cakada yang punya karateristik kasus yang sama dengan Provinsi Bengkulu," lanjutnya.

Sedangkan KPUD Provinsi telah menerima syarat paslon yang digugat karena KPUD merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Peraturan itu memperbolehkan paslon dihitung masa jabatan sebagai kepala daerah setelah dilantik menjadi kepala daerah.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads