KPU Diminta Segera Batalkan Paslon 3 Periode di Pilkada Bengkulu

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Bengkulu 2024

KPU Diminta Segera Batalkan Paslon 3 Periode di Pilkada Bengkulu

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 02 Sep 2024 23:31 WIB
Tim kuasa hukum Helmi-Mian saat menggelar konferensi pers di Bengkulu.
Foto: Tim kuasa hukum Helmi-Mian saat menggelar konferensi pers di Bengkulu. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Pasangan calon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian di Pilkada Bengkulu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan pencalonan kepala daerah bagi pasangan calon Rohidin Mersyah-Gusnan. Hal itu dikarenakan Rohidin dinilai sudah menjabat selama dua periode di Pemprov Bengkulu.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Cagub Bengkulu Helmi-Mian, Muspani kepada awak media, Senin (2/9/2024). Menurutnya, Rohidin dinilai sudah melanggar putusan MK Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan, MK nomor 22/PPU/VII/2009 jo putusan dan MK Nomor 67/ PPU-XVIII/ 2020 tentang massa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.

Berdasarkan putusan MK itu, kepala daerah yang sudah masuk 2 periode dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri sebagai cakada lagi pada periode selanjutnya, meski sebagai penjabat kepala daerah yang belum dilantik atau definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muspani menjelaskan, KPU RI telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan putusan MK yang mengakibatkan kepala daerah bisa mencalonkan kembali pada periode ketiga.

"Bahwa terkait tata cara penghitungan masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara," kata Muspani, Senin (2/9/2024).

ADVERTISEMENT

Muspani menjelaskan, kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan 2,5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.

"Berarti siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 itu maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ketiga kalinya. Sudah jelas ini, KPU RI menentang keputusan MK," jelas Muspani.

Muspani mengungkapkan, KPU RI dalam merumuskan PKPU 8 Tahun 2024 khususnya pada pasal 19 e justru secara hukum telah memberikan ruang kepada kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan 2,5 tahun atau lebih, untuk dapat maju kembali sebagai kepala daerah untuk periode ketiga sehingga bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Selain KPU RI, Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 96 tahun 2024 poin 2.2.2 secara nyata tidak mematuhi putusan MK, bahkan Bawaslu RI tidak mengakui posisi jabatan Plt yang termuat dalam putusan MK," ucap Muspani.

Ia menyebut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dihitung sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai 29 Oktober 2018 adalah 1 tahun 4 bulan 7 hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (periode 2016-2021),

Lalu Rohidin Mersyah menjabat sebagai gubernur definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari hingga 15 Februari 2021 (Periode 2016-2021) sehingga total jabatan periode pertama (2016-2021) adalah 3 tahun 6 bulan 9 hari.

"Artinya, Rohidin sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama (2016-2021). Ditambah dengan jabatannya periode kedua (2021- 2024), maka tertutuplah peluang Gubernur untuk kembali mencalonkan diri pada periode ketiga, termasuk Bupati Bengkulu Selatan," papar Muspani.

Untuk itu, ujar Muspani, memberikan tenggang waktu hingga 10 September 2024 untuk membatalkan paslon yang telah masuk tiga periode. Apabila tidak diindahkan maka pihaknyaakan melakukan tindakan hukum termasuk mengadukan atau melaporkan KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP.

"Keputusan MK ini telah dilanggar oleh KPU RI dan Bawaslu RI dan harus dibatalkan paslon kepala daerah yang masuk 3 periode," tutup Muspani.

Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya hanya menjelaskan tugas sesuai PKPU 08 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan karena bertentangan dengan PKPU dan tentu itu menyalahi aturan, apapun yang kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku," kata Rusman.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, JT Pareke mengatakan, dalam pesta demokrasi adanya gugatan sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon Kepala Daerah merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Begitu juga halnya dengan perbedaan pendapat soal putusan MK dan PKPU no 08 2024 soal penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pemilu.

"Putusan MK soal syarat pencalonan menyebutkan jabatan kepala daerah berdasarkan jabatan, sedangkan di PKPU Np 8 tahun 2024 pada pasal 19 huruf e menyebutkan setelah dilantik. Inilah tugas paslon lain untuk membuktikan apakah PKPU itu melanggar Putusan MK atau tidak," kata Pareke, Senin (2/9/2024).

Pareke menyebut, bila nanti gugatan ini terbukti melanggar putusan MK, maka bisa membatalkan paslon yang dinilai melanggar aturan itu. Bahkan apabila saat pilkada, paslon tersebut menang juga bisa batal dilakukan pelantikan.

"Untuk membuktikan menyalahi aturan atau tidak maka gugatan harus melalui MA. Bila terbukti salah, maka paslon yang masuk 3 periode bisa batal dilantik bila terpilih kembali," ucap Pareke.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads