Sebanyak 17 kepala daerah di Sumatera Selatan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk 8 dari 9 kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-17 kepala daerah yang ditetapkan itu yakni Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel, Bupati/Wakil Bupati di Muba, OKI, OKU Timur, PALI, Mura, dan Muratara. Kemudian Wali Kota/Wakil Wali Kota di Prabumulih, Lubuklinggau. Sembilan kepala daerah ini telah ditetapkan di awal karena tak ada sengketa di MK.
Kemudian delapan daerah lain yang bersengketa di MK dan telah ditetapkan KPU daerah masing-masing adalah Pilkada Pagar Alam, Banyuasin, OKU, Lahat, OKU Selatan, Palembang, Ogan Ilir, dan Muara Enim. Empat Lawang belum ditetapkan KPU karena sengketanya masih berlanjut proses pembuktian di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah semua KPU di Sumsel menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kecuali penetapan Bupati/Wakil Bupati Empat Lawang karena masih ada sidang pemeriksaan lanjutan di MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Jumat (7/2/2025).
Andika menyebut, saat ini KPU masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jadwal pelantikan kepala daerah meski rencananya dilakukan 20 Februari 2025 di Istana Presiden, Jakarta.
Andika mengungkapkan, kepastian tanggal pelantikan itu belum terbit secara resmi dari Kemendagri.
"Belum ada pemberitahuan resmi terkait tanggal pelantikan. Kita masih menunggu informasi dari Kemendagri," kata Andika.
Terkait Empat Lawang, Andika juga belum mendapat informasi kapan jadwal resmi pelantikan bupati/wakil bupati. Sebab, MK merencanakan putusan sengketa lanjut pembuktian di 24 Februari 2025.
"Belum ada informasi lanjutan terkait pelantikan yang perkaranya berlanjut di MK. Kita masih menunggu resminya dari Kemendagri," tukasnya.
(dai/dai)