Helens Play Mart Jambi Disegel Terkait Izin Penjualan Minuman Alkohol

Jambi

Helens Play Mart Jambi Disegel Terkait Izin Penjualan Minuman Alkohol

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 13 Feb 2025 09:00 WIB
Petugas menyegel tempat hiburan malam Helens Play Mart Jambi
Petugas menyegel tempat hiburan malam Helens Play Mart Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Satpol PP Kota Jambi menutup sementara operasional tempat hiburan malam Helens Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Penutupan ini karena Helens Jambi belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Helens Jambi baru beroperasional sejak 7 Februari 2025. Inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penolakan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Penyegelan dilakukan di pintu masuk Helens Jambi. Selama disegel, tidak diizinkan membuka akses keluar masuk barang dan aktivitas di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Fengky mengatakan bahwa pengajuan izin sudah dilakukan oleh manajemen. Namun, pada tahapannya perlu proses verifikasi dan sampai saat ini perizinan belum dikeluarkan.

"Kesimpulan kami setelah mengecek perizinan yang ditampilkan kepada kami bahwa semua perizinan ini belum sampai ujung. Memang ada perizinan yang sesuai tahapannya yang keluar dari online jadi belum sampai ujung," kata Fengky, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

Fengky menyebut, perizinan yang belum terbit itulah ialah terkait penjualan minol. Sehingga, petugas mengambil langkah menutup sementara tempat hiburan malam tersebut.

"Untuk sementara kita tutup dulu, disegel dahulu. Seharusnya tidak boleh (dibuka) seluruh izin dipenuhi baru dibuka," ujarnya.

Selain izin minol, izin mengenai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKLB) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) masih sebatas pengajuan ke Dinas Perindag Kota Jambi. Kelayakan dan perizinan belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Keberadaan Helen's Play Mart juga mendapat penolakan dari warga dan ormas. Salah satu perwakilan ormas, Arizal mengatakan tempat tersebut merusak citra daerah karena menjual minuman keras secara terang-terangan.

"Kami menolak keberadaan Helen's Play Mart karena di sana minuman keras dijual secara terbuka," ujarnya.

Menurut Ari, lokasi tempat hiburan malam tersebut sangat dekat dengan rumah dinas gubernur, RS Bhayangkara, ikon wisata religi Gentala Arasy, dan tempat ibadah. Sehingga menurutnya, Helens tidak beroperasi di wilayah tersebut.

"Kota Jambi ini memiliki identitas budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai adat. Keberadaan tempat seperti ini tidak mencerminkan wajah Kota Jambi," pungkasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads