Eksekusi tiga ruko yang dilaksanakan oleh tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang gagal dan hampir terjadi kericuhan. Hal itu karena pihak penggugat menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi.
Bangunan tiga pintu tersebut berada di jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, dengan pemohon lelang Metalia dan termohon Hendry Lie. Proses eksekusi dilakukan pada Rabu (12/2/2025) namun eksekusi bangunan tersebut gagal.
Tim kuasa hukum tergugat Hendry Lie berusaha menghalangi petugas, saat pembacaan hasil putusan terkait eksekusi bangunan ruko tiga pintu tersebut. Serta dengan menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak PN Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat situasi yang mulai agak memanas, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, petugas memilih mundur dan batal untuk melakukan eksekusi terhadap tiga unit ruko yang diduga milik termohon Hendry Lie.
Kuasa hukum termohon Hendry Lie, Dodi Suryadi mengatakan pihaknya keberatan dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Palembang, karena menurutnya proses lelang tiga unit ruko milik kliennya tersebut ini di luar kewajaran.
"Menurut kami proses lelang yang dilakukan oleh Bank BUMN di luar kewajaran. Sebab dilelang bank hanya dengan nilai Rp 5 miliar, sedangkan tim Aprisal bank sendiri mengeluarkan nilai terhadap tiga unit ruko saat klien kami mengajukan KPR di bankpada tahun 2016 dengan nilai Rp 11 miliar lebih, atas dasar itulah kami keberatan," katanya.
Ia juga mengatakan, proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank, di saat kliennya sedang melakukan upaya hukum. Karena putusan kasasi baru diterima oleh kliennya pada tanggal 30 Januari 2025, proses lelang telah dilakukan terlebih dahulu.
"Atas dasar itu kami keberatan dengan proses eksekusi terhadap tiga unit ruko milik klien kami dan tidak wajarnya harga yang disampaikan oleh panitia lelang," ujarnya.
(csb/csb)