Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar rapat mengenai gaji tenaga honorer yang statusnya masih belum jelas. Hasilnya, pihak pemkot memastikan para honorer tetap akan mendapatkan gaji.
Rapat tindak lanjut penganggaran gaji tenaga honorer tersebut dilaksanakan di Kantor Pemkot Lubuklinggau pada Kamis (6/2/2025).
Sekda Lubuklinggau Trisko Defriyansa mengatakan dalam rapat tersebut, pihak pemkot tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan penghapusan status honorer," katanya, Kamis (6/1/2025).
Trisko menjelaskan nantinya pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPPK penuh waktu dan PPPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Karena regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai honorer di Lubuklinggau pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.
Namun, Trisko memastikan jika para honorer nantinya masih menerima gaji dari Pemkot Lubuklinggau.
"Kita pastikan sebelum regulasi tersebut diberlakukan, gaji para pegawai non-ASN di Kota Lubuklinggau akan tetap dibayarkan," ujarnya.
Meskipun begitu, Trisko meminta para honorer melakukan verifikasi ke pihak badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) terlebih dahulu sebelum menerima gaji.
"Dengan syarat harus melalui verifikasi terlebih dahulu dari BKPSDM," ungkapnya.
Trisko mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan penggajian pegawai honorer di pemerintahan Kota Lubuklinggau berjalan dengan lancar.
(dai/dai)