Dua orang ASN di Gunungkidul, J dan JS dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan. Selain itu, ada satu ASN berinisial STP yang diberi sanksi penurunan pangkat dengan kasus serupa.
Dilansir detikJogja, keputusan itu dilakukan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Adapun dua ASN yang dipecat itu adalah perempuan berinisial JS yang bekerja di Kapanewon Panggang dan pria berinisial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari.
Sedangkan satu ASN yang mengalami penurunan pangkat adalah pria berinisial STP yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul.
"Hari ini saya menindak tiga ASN, dari tiga ASN itu dua dipecat dan satu ASN dikenakan penurunan pangkat satu tahun," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (6/2/2025).
"Semuanya (tiga ASN yang disanksi) terkait asusila," ujarnya.
Ia memberikan kesempatan bagi ketiganya untuk melayangkan gugatan jika keberatan dengan keputusan tersebut. Sebab, kata dia, setiap ASN memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Kalau itu (gugatan terkait pemecatan) silakan saja, karena kan itu ruang untuk mencari keadilan," ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyebut JS dan S melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri.
Keduanya juga melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Hal ini lantaran JS dan S juga telah melakukan hubungan suami istri selama melakukan perselingkuhan.
"Untuk surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah dikirimkan hari ini (kemarin) kepada JS dan S," ujarnya.
(dai/dai)