Siswa Sekolah Dasar (SD) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berusia 11 tahun disodomi gurunya sebanyak lima kali. Kejadian yang dialami korban terjadi saat dia hendak mengambil kunci kantor di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2024 dan terakhir kali pada Selasa (4/2/2025). Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban dan melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelakunya gurunya sendiri, ditangkap hari ini (Rabu). Pengakuannya pelaku telah mensodomi lebih dari 5 kali," katanya, Rabu (5/2/2025).
"Kejadian tersebut berulang-ulang kali terjadi. Terakhir kali pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 Wita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Supriadi menceritakan, kejadian berawal saat korban dan teman-temannya hendak membersihkan ruangan kantor di sekolah. Kemudian, korban diminta mengambil kunci di rumah pelaku yang tak jauh dari sekolah.
"Korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku di rumahnya, sehingga korban seorang diri pergi ke rumah pelaku," jelasnya.
Saat korban datang meminta kunci, kata Supriadi, pelaku tiba-tiba memperlihatkan kelaminnya. Setelah itu, korban kembali lagi ke sekolah tanpa membawa kunci ruangan.
Karena tidak membawa kunci, kata Supriadi, korban pun diminta temannya untuk kembali lagi ke rumah pelaku mengambil kunci. Saat korban kembali, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya itu.
"Teman korban menyuruh korban lagi untuk mengambil kunci sehingga korban ke rumah pelaku lagi, saat di rumah pelaku, korban disuruh untuk mensodomi pelaku," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyodomi korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"MR sendiri disangkakan Pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
(csb/csb)