Oknum Guru SD di Palopo 5 Kali Sodomi Siswanya Saat Ambil Kunci Kantor

Oknum Guru SD di Palopo 5 Kali Sodomi Siswanya Saat Ambil Kunci Kantor

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Kamis, 06 Feb 2025 12:30 WIB
Poster
Foto: edit Wahyono
Palopo -

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MR (47) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara menyodomi siswa laki-laki yang berusia 11 tahun saat hendak mengambil kunci kantor. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu lebih dari 5 kali.

"Pelakunya gurunya sendiri, ditangkap hari ini (Rabu). Pengakuannya pelaku telah mensodomi lebih dari 5 kali," ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).

Supriadi mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2024 dan terakhir kali pada Selasa (4/2). Peristiwa itu kemudian diketahui orang tua korban dan melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian tersebut berulang-ulang kali terjadi. Terakhir kali pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 Wita," katanya.

Supriadi menuturkan korban dan teman-temannya awalnya hendak membersihkan ruangan kantor di sekolah. Saat itu, korban diminta mengambil kunci di rumah pelaku yang tak jauh dari sekolah.

ADVERTISEMENT

"Korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku di rumahnya, sehingga korban seorang diri pergi ke rumah pelaku," bebernya.

Lanjut Supriadi, pelaku tiba-tiba memperlihatkan kelaminnya saat korban datang meminta kunci. Korban kemudian kembali ke sekolah tanpa membawa kunci ruangan yang dimaksud.

Supriadi menuturkan korban diminta kembali lagi ke rumah pelaku mengambil kunci oleh teman-temannya. Saat korban kembali, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya itu.

"Teman korban menyuruh korban lagi untuk mengambil kunci sehingga korban ke rumah pelaku lagi, saat di rumah pelaku, korban disuruh untuk mensodomi pelaku," imbuhnya.

Supriadi menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya ke korban. Pelaku kini telah diamankan di Polres Palopo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"MR sendiri disangkakan Pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.




(hsr/sar)

Hide Ads