Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita dalam Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU). Amar putusan perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2024, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menyebut permohonan perkara ini tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam keterangan resmi MK.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU OKU 1355/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.
Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan terjadi dalam Pilkada OKU. Yakni mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi perolehan suara.
Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita memperoleh 104.778 suara, paslon 02 Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 93.809 suara antara kedua paslon.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan. Disebut, ads temuan penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan paslon 02.
Beberapa dugaan yang disebut soal program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemda, dan keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Pemohon meminta MK memerintahkan KPU OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang secara transparan dan tanpa mengikutsertakan paslon 02 di beberapa kelurahan/desa di Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Lubuk Batang, Muara Jaya, dan Kedaton Peninjauan Raya.
(dai/dai)