Al Haris Tegaskan Dinkes Tidak Berhak Setop Layanan SKTM di Jambi

Jambi

Al Haris Tegaskan Dinkes Tidak Berhak Setop Layanan SKTM di Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 15:40 WIB
Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris (Foto: Ferdi Almunanda)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris buka suara soal polemik layanan SKTM yang disetop oleh dinas kesehatan. Mengetahui itu, Al Haris pun berang dan mengatakan dinkes tidak berhak menyetopnya.

"Jadi soal SKTM itu begini ya, intinya dinkes itu tidak berhak menstop soal layanan SKTM. Harusnya dinkes itu membantu memberikan rekomendasi SKTM bagi warga tak mampu yang ingin berobat bukannya menstop layanan itu," kata Al Haris, Kamis (9/1/2025).

Al Haris mengatakan surat edaran dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena. Dirinya kecewa jika ada bagian OPD pemerintah di bawah kepemimpinan itu malah tidak membantu program pemerintah terutama dirinya sebagai Gubernur Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak berhak itu dinkes setop-setop layanan SKTM itu, harusnya dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini," ujarnya.

Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan. Dia minta dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.

"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop-setop oleh dinkes," tegasnya.

ADVERTISEMENT



Kata Al Haris, untuk membantu masyarakat tidak mampu berobat di Rumah Sakit Pemerintah Jambi, layanan SKTM kembali diteruskan, dia juga menyebutkan bahwa masyarakat Jambi tidak perlu khawatir untuk berobat ke Rumah Sakit Pemda.

"Jadi SKTM terus jalan, semua jalan jangan ada yang disetop," ungkapnya.

Sebelumnya, pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Surat ini diteken langsung oleh Kadinkes Jambi Fery Kusnadi.

Layanan SKTM ini resmi dihentikan oleh Dinkes Jambi per tanggal 1 Januari 2025. Pihak Dinkes mengklaim bahwa pemberhentian layanan SKTM itu berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 15 tahun 2024.




(csb/csb)


Hide Ads