Layanan Berobat Pakai SKTM Disetop, Kadinkes Jambi Beri Penjelasan

Sumatera Selatan

Layanan Berobat Pakai SKTM Disetop, Kadinkes Jambi Beri Penjelasan

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 11:01 WIB
Rumah Sakit Mitra Masyarakat di Timika bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia dalam memberikan pelayanan gratis kepada 7 suka yang terdampak operasi tambang.
Foto: Ilustrasi pelayanan kesehatan (Grandyos Zafna)
Jambi -

Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi resmi mengeluarkan surat edaran soal penyetopan layanan SKTM buat warga berobat di Rs pemerintah. Langkah dinkes ini kemudian menjadi polemik lantaran dinilai menyulitkan masyarakat miskin berobat di rumah sakit.

Kadinkes Jambi, Fery Kusnadi mengaku akan membahas soal penyetopan layanan SKTM ini di dua rumah sakit pemerintah seperti RSUD Mataher Jambi dan RSJD Kolonel H. M. Syukur. Ia akan menjelaskan persoalan itu di agenda rapat siang ini bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi.

"Jadi untuk soal SKTM ini akan dirapatkan dulu dengan pak Sekda lalu inspektorat dan BPKAD. Siang ini rapat nya," kata dr.Fery kepada detikSumbagsel, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fery menilai penyetopan SKTM itu karena ada persoalan masalah administrasi yang tidak sinkron. Dinkes terpaksa menyetop layanan SKTM itu berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 15 tahun 2024.

"Nanti biar Pak sekda memimpin rapat untuk administrasinya, karena harus ada administrasinya juga kan soal SKTM ini," ujar Fery

ADVERTISEMENT

Fery juga menjelaskan bahwa dalam persoalan rekomendasi penghentian pelayanan apakah masih berlaku atau tidak, sejauh ini masih belum dapat diterangkan sebelum adanya hasil rapat yang diselenggarakan.

"Gini saja, yang jelas akan dirapatkan dulu, karena di Komisi IV DPRD sudah dijelaskan juga ini masalah administrasi. Harusnya RS minta dibuat Pergub untuk SKTM ini karena uangnya ada di RS. Kan aturan-nya dibuat lagi untuk 2025," jelas Ferry.

Permasalahan yang terjadi sejauh ini, kata Ferry, mengenai dasar hukum SKTM karena bisa double account dengan pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi.

"Sekarang ini fokus kami adalah dana kapitasi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda Provinsi. Yang jelas kami pasti mau yang terbaik buat masyarakat," sebut Fery.

Sebelumnya, pemberhentian layanan SKTM ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024 yang diteken oleh Kadinkes Jambi Fery Kusnadi. Meski disetop, RSUD Raden Mataher Jambi masih melayani warga yang menggunakan SKTM untuk berobat.

Layanan SKTM ini resmi dihentikan oleh Dinkes Jambi per tanggal 1 Januari 2025. Pihak Dinkes mengklaim bahwa pemberhentian layanan SKTM itu berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 15 tahun 2024.




(dai/dai)


Hide Ads