Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim menjelaskan soal rencana penghapusan seragam aparatur sipil negara (ASN) warna kuning khaki. Hal itu terkait aturan terbaru mengenai seragam kerja yang akan diterapkan pada 2025.
"ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Banyuasin tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10/2024 tentang pakaian dinas ASN," ujar Erwin, Jumat (3/1/2024).
Dia menyebut, kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan itu masih tetap berlaku," tukasnya.
Erwin juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek 15/2024 mengatur seragam ASN di lingkungan kementerian kemendikbudriste, sedangkan Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.
"Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja," katanya.
Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.
Erwin menjelaskan, tanda di pundak kini bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan, tetapi tanda jabatan. Misalnya, pejabat eselon II menggunakan tanda bintang asta brata, camat memakai tanda melati tiga, dan lurah menggunakan tanda melati dua.
"Tanda jabatan ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan pin di kerah baju sebelah kanan digunakan untuk pejabat struktural dalam kegiatan harian di luar rapat," jelasnya.
Sementara untuk ASN wanita yang berhijab, tanda jabatan di pundak tetap digunakan. Plus tambahan pin kerah di atas papan nama.
"Tanda pangkat untuk camat dan lurah akan disesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural, dikenakan pada lidah bahu," tukasnya.
(dai/dai)