Heboh! Rumah Makan di Lubuklinggau Tagih Utang ke Pemkot Lewat Medsos

Sumatera Selatan

Heboh! Rumah Makan di Lubuklinggau Tagih Utang ke Pemkot Lewat Medsos

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 06 Jan 2025 21:20 WIB
pinjam online
Foto: Ilustrasi utang (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Lubuklinggau -

Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditagih utang oleh salah satu rumah makan di media sosial. Unggahan tersebut pun membuat heboh karena penagihan utang tersebut diunggah ke akun Facebook.

Rumah makan tersebut bernama Kopek AS. Berdasarkan unggahannya di medsos, Kopek As pemilik rumah makan Kopek AS menyebut jika utang tersebut sudah bertahun-tahun belum dibayar. Ia pun akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Dikonfirmasi detikSumbagsel, Kopek As menjelaskan dirinya sengaja membuat unggahan tersebut. Sebab, Pemkot sudah berutang cukup lama terhadap rumah makan yang berada di Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, sengaja dibuat, soalnya selama ini pas ditagih gak pernah dibayar, siapa tau dengan cara itu dia bayar. Karena setiap ditagih, alasan mereka lagi diajukan terus," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/1/2025).

Kopek As membeberkan utang Pemkot Lubuklinggau tersebut sudah sejak tahun 2022 dengan jumlah kurang lebih Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

"Yang ngutang itu Bagian Umum Pemkot Lubuklinggau," bebernya.

Kopek As mengaku dirinya memang berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau. Namun karena hari ini berada di luar kota, rencana konsultasi yang hendak dilakukannya pun terpaksa ditunda.

"Rencananya saya mau menghadap ke Kapolresnya langsung tapi ada kerjaan, jadi ditunda dulu," ujarnya.

Kepala Bagian Umum Pemkot Lubuklinggau Rudi Wijaya saat dihubungi belum memberi tanggapan mengenai permasalahan utang tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan hingga saat ini pihak dari rumah makan Kopek AS belum melakukan konsultasi ke Polres Lubuklinggau.

"Belum, belum ada. Kalau memang ada dari pihak sana datang untuk konsul ya kita ladeni," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/1/2025).

Hendrawan menjelaskan bila dari pihak Kopek AS meminta permasalahan utang tersebut di proses jalur hukum, maka pihak Polres akan menindaklanjutinya asalkan ada laporan dan bukti yang kuat.

"Kita lihat dulu kemana arahnya, apakah ke perdata atau pidana. Yang jelas kalo ada pidana nya kita proses, tapi kalo tidak ada yang tidak bisa. Intinya kita dari pihak kepolisian kalau ada ranah pidana siapapun itu kita proses baik sifatnya itu kelembagaan maupun perorangan," jelasnya.

"Karena kelembagaan itu kan ada orangnya yang bertanggung jawab. Tapi kita harus tentukan masalahnya dulu apakah pidana, perdata, atau yang lain-lain. Sedangkan itu kan omongan dia di media sosial dan tidak bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum bila tidak ada bukti yang kuat," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads