Ahmad Sahroni: Jangan Semua yang Sopan-sopan Meringankan Hukuman!

Sumatera Selatan

Ahmad Sahroni: Jangan Semua yang Sopan-sopan Meringankan Hukuman!

Matius Alfons Hutajulu - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Jan 2025 10:19 WIB
Ahmad Sahroni. (Taufiq/detikcom)
Ahmad Sahroni/Foto: Taufiq/detikcom
Palembang -

Sikap sopan kerap menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman dalam suatu perkara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap sikap sopan tak selalu jadi hal yang meringankan hukuman.

Dikutip detikNews, Sahroni awalnya mempersilakan jika hakim mempunyai sudut pandang tersendiri terkait sikap sopan terdakwa. Namun ia berharap jangan lagi sikap tersebut dibawa-bawa dalam persidangan.

"Apapun dengan namanya sikap sopan dan lain-lain itu yang menilai hakim ada sudut pandangan sendiri dari hakim, ya kalau boleh tidak usahlah sebut-sebut dia berperilaku sopan dan lain-lain," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku heran jika perilaku sopan terdakwa dalam persidangan bisa meringankan vonis. Dirinya berharap hakim tidak memperhitungkan semua kesopanan sebagai alasan meringankan hukuman.

"Gara-gara sopan doang jadi tuntutan ringan, iya masak gegara sopan doang jadi tuntutan ringan, tapi nggak apa-apa juga hakim menilai itu, tapi jangan semua kata sopan dianggap jadi meringankan hukuman," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya buka suara soal perilaku sopan yang menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa dalam suatu perkara. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, keharusan hakim mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenai itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum," kata Yanto.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Waka Komisi III DPR Harap Tak Semua 'Sopan' Jadi Alasan Ringankan Vonis.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads