Asal-usul Bersikap Sopan Bisa Meringankan Hukuman

Nasional

Asal-usul Bersikap Sopan Bisa Meringankan Hukuman

Tim detikcom - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 19:00 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Palembang -

Vonis ringan karena berlaku 'sopan' menjadi sorotan publik belakangan ini. Alasan sopan sering kali dipakai untuk meringankan vonis terdakwa. Hal ini pun disoroti oleh Mahkamah Agung. Berikut asal-usul 'sopan' digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Dilansir detikNews, hal atau kondisi yang dapat meringankan vonis terdakwa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tepatnya dalam Pasal 335 ayat (1). Berikut hal yang dapat meringankan vonis.

- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan
- Terdakwa merasa menyesal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan kesopanan muncul dalam Putusan Mahkamah Agung pada 2006. Terdapat dua putusan MA yang menjadi yurisprudensi terkait sikap sopan dapat meringankan hukuman.

ADVERTISEMENT

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006. Pada butir pertama, disebutkan hal yang dapat meringankan vonis adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan. Kedua, Putusan MA Nomor 2658 K/PID.SUS/201. Selain terdakwa belum pernah dihukum, sikap sopan dalam persidangan juga dapat meringankan vonis.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa telah diatur dalam KUHAP pasal 197. Pasal 197 diketahui memuat soal surat putusan pemidanaan.

Ayat (1) huruf f berbunyi, 'Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa'.

Yanto menegaskan bahwa hal yang memberatkan dan meringankan harus sama-sama dicantumkan dalam putusan.

"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum," kata Yanto.

Kesopanan sendiri biasanya termasuk dalam pertimbangan umum. Menurut Yanto, terkadang hakim juga menggunakan pertimbangan khusus untuk memberatkan atau meringankan vonis terdakwa. Dia mencontohkan kasus kecelakaan.

"Tapi kadang ada pertimbangan yang secara khusus, yang bisa lebih meringankan lagi. Misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya, kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum gitu," sambungnya.

Yanto menilai apabila tidak ingin pertimbangan kesopanan itu diterapkan oleh hakim, maka perlu ada perubahan dalam undang-undang.

"Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads