Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menyelesaikan sebanyak 1.665 perkara yang sudah dieksekusi. Dari 1.665 perkara, 12 terdakwa di antaranya dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman mati.
Kajari Palembang Hutamrin, menjelaskan tahun 2024 bidang Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan 6 perkara, penyidikan 14 perkara, penuntutan 35 perkara, eksekusi berjumlah 26 terpidana dari 21 putusan, untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626.
Sementara untuk bidang pidana umum, perkara yang berhasil dilakukan restorative justice ada 12 perkara dan jumlah perkara yang telah selesai 1.665. Dengan jumlah pelimpahan di pengadilan yaitu dewasa 1.757 berkas dan anak-anak 67 berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari semua tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, ada 12 terdakwa yang dituntut hukuman mati," katanya kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Hutamrin menyebut, untuk bidang perdata dan tata usaha negara pemulihan keuangan negara litigasi sebesar Rp 537.287.179 (pemberi SKK BPJS TK) dan non litigasi sebesar Rp 9.524.331.595 (pemberi SKK: BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bapenda, dan Bank BRI).
"Sementara untuk bidang barang bukti dan rampasan, pengembalian barang bukti 336 perkara, pemusnahan barang bukti berjumlah 1110 perkara, lelang berjumlah Rp 4.216.773.883, penjualan langsung sebesar Rp 461.302.080 dan uang rampasan negara Rp 705.002.900, dengan total PNBP itu sebesar Rp 5.383.078.863," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk DPO yang telah tertangkap tahun 2024, ada tiga orang. Sedangkan yang belum ditangkap ada 9 orang.
"Alhamdulillah DPO ada 3 yang sudah tertangkap dan ada 9 orang yang masih diburu," tutupnya.
(dai/dai)