Pengertian Vandalisme Lengkap Penyebab, Bentuk, dan Cara Cegahnya

Pengertian Vandalisme Lengkap Penyebab, Bentuk, dan Cara Cegahnya

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Minggu, 29 Des 2024 22:30 WIB
Petugas Dinas PUPR Kota Palembang melakukan pembersihan bekas aksi vandalisme
Ilustrasi vandalisme (Foto: Istimewa)
Palembang -

Vandalisme adalah salah satu jenis perilaku yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Di Indonesia, aksi vandalisme masih banyak dilakukan oleh masyarakat.

Penyebab sulitnya menghentikan vandalisme adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya dari tindakan tersebut. Jadi, meskipun pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya vandalisme, aksi ini terus terjadi dan tidak bisa dihilangkan dari masyarakat.

Agar dapat memahami vandalisme secara lebih mendalam, berikut penjelasan lebih rinci yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Vandalisme

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana, vandalisme adalah kejahatan yang merujuk pada tindakan merusak atau menghancurkan properti tanpa izin pemiliknya. Kejahatan ini termasuk dalam kejahatan terhadap properti yang dapat dipahami sebagai pelanggaran yang melibatkan pencurian, penghancuran, hingga pembakaran.

Secara definisi hukum, vandalisme didefinisikan secara bervariasi sesuai dengan peradilan. Namun umumnya vandalisme ini melibatkan kerusakan properti, mulai dari grafiti, kerusakan fasilitas umum, hingga struktur bangunan.

ADVERTISEMENT

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.

Vandalisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan hingga tindak pidana. Kategori tersebut bergantung pada tingkat kerusakan, usia pelaku, identitas korban, dan motivasi di balik tindakan yang dilakukan.

Undang-undang Tindak Vandalisme

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, pelaku tindak vandalisme dapat dipidanakan apabila terbukti melakukan aksi tersebut. Sanksi hukum untuk pelaku vandalisme tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 489 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, "kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah."

Selain itu, untuk menindaklanjuti tindakan vandalisme juga ditetapkan pasal 406 KUHP yaitu:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Penyebab Vandalisme

Dikutip dari buku Mengenal Vandalisme dan Cara Mencegahnya, vandalisme dapat disebabkan oleh alasan yang beragam dan kompleks, termasuk karena alasan psikologis. Sejumlah faktor yang mempengaruhi sebagai berikut:

1. Pengaruh Lingkungan Sosial

Lingkungan sosial yang buruk dapat menjadi faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan vandalisme. Misalnya ajakan teman untuk melakukan tindakan tersebut hingga mempengaruhi seseorang untuk melakukan hal yang sama.

2. Kondisi Lingkungan

Kondisi lingkungan bisa menjadi pemicu seseorang melakukan vandalisme. Contohnya adalah tempat yang kotor, berantakan, dan rusak yang membuat seseorang merasa lingkungan tersebut tidak dihargai jadi tidak ada salahnya apabila dirusak. Hal ini sering dilakukan oleh remaja apabila menemukan tempat yang tidak layak.

3. Merasa Bosan

Perasaan bosan karena tidak ada kegiatan bermanfaat dapat memancing seseorang untuk melakukan vandalisme. Alasan sederhananya adalah sebagai bentuk hiburan atau mengisi waktu luang.

4. Berusaha Mencari Perhatian

Sebagian orang menjadikan tindakan vandalisme sebagai cara untuk menarik perhatian orang lain. Cara ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa seseorang lebih kuat dan lebih berkuasa. Namun, dapat juga dijadikan sarana untuk menuangkan aspirasi dan menarik perhatian pemerintah.

5. Masalah Kejiwaan

Seseorang yang memiliki masalah kejiwaan terutama dalam hal perilaku dapat melakukan tindakan vandalisme. Tindakan ini dilakukan sebagai cara untuk meredakan tekanan atau perasaan tidak nyaman yang mereka rasakan.

Bentuk-Bentuk Vandalisme

Dilansir dari sumber yang sama, vandalisme terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:

1. Vandalisme Akuisitif atau Acquisitive Vandalism, yaitu tindakan vandalisme yang dilakukan untuk mendapatkan uang atau properti, misalnya menempelkan iklan, baliho, hingga bentuk pemasaran yang mengganggu pemandangan dan merusak lingkungan.

2. Vandalisme Taktis atau Tactical Vandalism, yaitu jenis vandalisme yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya sindiran di gedung pemerintah atau sarana menyampaikan ideologi dan pendapat.

3. Vandalisme Balas Dendam atau Vindictive Vandalism, jenis ini dilakukan dengan motivasi untuk membalas kesalahan. Misalnya, anak-anak melempar batu ke jendela kelas di sekolah lain karena anak-anak sekolah tersebut sering melakukan pembullyan kepada mereka.

4. Vandalisme Jahat atau Malicious Vandalism, vandalisme ini dilakukan karena pelaku vandalisme merasakan kenikmatan saat mengganggu orang lain atau terhibur saat menghancurkan suatu properti. Misalnya, sengaja mencoret-coret dinding rumah atau pagar orang lain karena pelaku senang melihat pemilik rumah marah.

5. Vandalisme Bermain atau Play Vandalism, vandalisme jenis ini dilakukan karena motivasi untuk menunjukkan atau mendemonstrasikan kemampuan yang dia miliki tanpa tujuan untuk mengganggu orang lain. Misalnya, anak-anak mencoret-coret bangku dan meja di kelas.

Contoh dan Cara Mencegah Vandalisme

Dikutip dari e-Jurnal Contoh Vandalisme, berikut beberapa contoh yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah.

1. Graffiti, yaitu mencoret atau menggambar di dinding dan permukaan lain dengan cat semprot.

2. Pemusnahan properti, seperti merusak atau menghancurkan properti milik orang lain dan merugikan suatu pihak.

3. Pencurian, yaitu mengambil atau merusak properti orang lain dan termasuk sebagai tindakan kriminal.

Oleh karena itu, diperlukan cara untuk mengatasi vandalisme yang dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:

1. Peningkatan Pengawasan dan Keamanan

Untuk area publik yang rawan vandalisme seperti taman umum atau fasilitas publik lainnya, tindakan yang dapat dilakukan adalah pengawasan untuk membantu mencegah tindakan vandalisme.

2. Pengembangan Kegiatan Positif

Pelaku paling banyak kegiatan vandalisme adalah remaja. Untuk mengatasi hal itu, anak harus mendapatkan ruang untuk mengenali minat dan melakukan aktivitas positif yang sesuai. Hal ini ini akan membuat anak lebih merasa diakui dan memicu kontribusi yang positif.

3. Melakukan Sosialisasi

Kurangnya kesadaran masyarakat akan tindakan vandalisme dapat dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Memberitahu masyarakat bagaimana cara menghargai lingkungan dan properti publik dapat membantu mencegah tindakan vandalisme.

4. Memberikan Alternatif Positif

Pemerintah dapat memberikan alternatif positif yang dapat mendorong orang untuk tidak melakukan vandalisme. Misalnya grafiti, pemerintah dapat mengadakan program seni mural dan menyediakan satu lokasi pasti bagi mereka yang punya kemampuan dan ingin membuat graffiti di tembok atau dinding.

5. Penerapan Sanksi Terukur

Sanksi yang terukur dan jelas harus menjadi bahan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh seluruh pihak, seperti guru dan orang tua. Hal ini agar anak tahu bahwa tindakan vandalisme memiliki konsekuensi.

Nah, itulah penjelasan mengenai tindakan Vandalisme beserta dengan aturan, penyebab, bentuk dan contoh, hingga cara mengatasinya. Detikers harus menjauhkan diri dari tindakan vandalisme karena dapat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads