Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Peringatan Hari Bela Negara ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2006.
Saat Agresi Militer Belanda II, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan. Kekosongan ini menyebabkan adanya pemerintah sementara untuk membela kedaulatan Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana sejarah penetapan Hari Bela Negara, simak penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Bela Negara
Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Hari Bela Negara ditetapkan untuk memperingati Deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember 1948 di Sumatera Barat. PDRI adalah pemerintah sementara setelah presiden dan wakil presiden ditawan pada Agresi Militer Belanda II.
Dilansir dari laman Kemdikbud, pembentukan PDRI diinisiasi oleh Mr Syafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran. Dia diberi mandat langsung oleh presiden dan wakil presiden sebelum keduanya ditangkap oleh Belanda.
Tujuan PDRI adalah untuk menjalankan pemerintahan sementara dan melanjutkan perang melawan Belanda. PDR juga bertujuan memupuk semangat rakyat untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Dengan adanya PDRI, Indonesia berhasil membela kedaulatan dengan menumpaskan Agresi Militer Belanda II. Berakhirnya peristiwa ini ditandai dengan Perjanjian Roem-Royen pada 1 Juli 1949.
Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006. Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela Negara termasuk ke dalam program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). Program ini harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI, dan Polri setiap tahun.
Tema Hari Bela Negara 2024
Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dari jiwa yang cinta terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara penting untuk menjaga keberlangsungan hidup bangsa negara.
Pada perayaan Hari Bela Negara ke-76, Kemhan mengusung tema "Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju". Kemhan juga merilis logo khusus perayaan Hari Bela Negara ke-76.
Ikrar Bela Negara
Dilansir dari sumber yang sama, berikut ikrar bela negara yang harus diketahui oleh warga negara Indonesia.
Kami warga negara Indonesia, menyadari
Sepenuhnya bahwa, dalam rangka menjaga
Kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
Keselamatan bangsa demi kelangsungan hidup
Negara kesatuan republik Indonesia, berjanji untuk
Selalu bersikap dan berperilaku:
1. Mencintai tanah air
2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Setia pada pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Nah, itulah sejarah Hari Bela Negara beserta tema dan ikrar bela negara. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus terus menanamkan rasa cinta tanah air ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)