Hari Bela Negara 19 Desember 2024, Simak Sejarah dan Tujuan

Hari Bela Negara 19 Desember 2024, Simak Sejarah dan Tujuan

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 23:45 WIB
Logo Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024
Foto: Dok. Kemenhan
Denpasar -

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006, setiap tanggal 19 Desember, Indonesia merayakan Hari Bela Negara. Pada Kamis (19/12/2024), akan diperingati Hari Bela Negara yang ke-76.

Hari ini diperingati untuk mengenang peristiwa bersejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Simak yuk serba-serbi Hari Bela Negara yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sejarah Bela Negara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, penetapan Hari Bela Negara pada 19 Desember ditujukan untuk mengenang peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Pemerintahan Belanda mencoba mendirikan Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan menginvasi Indonesia yang telah berdaulat, dengan mengeklaim Indonesia sebagai bagian dari Pemerintahan Belanda.

Untuk mengantisipasi jatuhnya pemerintahan Indonesia di Jakarta, Presiden Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat.

Tujuan pemindahan mandat ini adalah agar kondisi Yogyakarta, yang menjadi pusat pemerintahan saat itu, tidak terpengaruh oleh gejolak Agresi Militer II.

Untuk mengamankan berdirinya Negara Republik Indonesia, pemerintahan harus segera dipindahkan ke lokasi yang strategis dan jauh dari konflik. Ditambah lagi, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap oleh Belanda.

Tujuan Bela Negara

Dilansir dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, tujuan bela negara adalah sebagai berikut:

1. Sebagai bagian dari identitas nasional, setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingnya kecintaan terhadap tanah air.
2. Orang-orang di negara ini diharapkan memiliki kemampuan untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dari ancaman fisik dan non-fisik.
3. Selain itu, tujuan Bela Negara adalah untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.
4. Bela negara mengajarkan setiap orang untuk bertanggung jawab atas bangsa dan diri mereka sendiri.

Dasar Hukum Bela Negara

Dilansir dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Bela Negara oleh Dr. L.R. Retno Susanti, S.Pd., M.Pd., dasar hukum pelaksanaan bela negara adalah sebagai berikut:

1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI dan Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
5. Amandemen UUD '45 Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads