Sumatera Selatan

UMSP Sumsel 2025 Kisaran Rp 3,8 Jutaan, Pengusaha Disebut Angkat Tangan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 10 Des 2024 14:00 WIB
Ilustrasi upah (Foto: iStock)
Palembang -

Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2025 akan ditetapkan Rabu (11/12/2024). Baru nilai UMP yang disepakati semua pihak, sementara UMSP belum disetujui pengusaha.

Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana mengatakan, unsur pengusaha enggan menandatangani rekomendasi kenaikan UMSP yang angkanya lebih tinggi dari UMP.

"Salah satu alasan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel karena sudah merasa besar kenaikan UMP sebesar 6,5%. Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dalam rapat Dewan Pengupahan Sumsel pembahasan UMP, diketahui jika kenaikannya sebesar 6,5% atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan kenaikan UMSP di sembilan sektor di kisaran Rp 3,8 jutaan.

Buruh menilai, pengembalian UMSP yang terakhir ditetapkan 2020 lalu disambut baik para serikat pekerja. UMSP itu dieebutnya mengacu pada survei kebutuhan hidup layak intetnal pekerja/serikat buruh di Sumsel pada 2024 ini.

"Idealnya upah minimum Sumsel pada 2025 alami kenaikan 10%-20%," jelasnya.

Selain itu, tak diberlakukannya UMSP selama empat tahun dan tidak ada kenaikan UMP pada 2022 sehingga persentase kenaikan UMSP itu dianggap sebagai bagian dari mengejar ketertinggalan upah dan untuk meningkatkan daya beli pekerja.

"Tapi statement Apindo Sumsel beberapa waktu lalu kami menilainya mereka berat untuk memberlakukan upah sektoral. Untuk UMP pengusaha sudah setuju, hanya UMSP yang belum sepakat karena nilainya," ungkapnya.

Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih yang dikonfirmasi belum merespons.



Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork