Pemprov Sumsel Umumkan UMP pada Selasa, Ini Kisarannya

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Umumkan UMP pada Selasa, Ini Kisarannya

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 08 Des 2024 09:00 WIB
Uang Gaji
ilustrasi gaji (Foto: iStock)
Palembang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Selasa (10/12/2024). Namun, pemprov belum mau menyebut kisaran UMP untuk tahun depan.

Kepala Disnaker Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan pengumuman kenaikan UMP pada Selasa mendatang sesuai keputusan pemerintah yang meminta provinsi untuk menetapkan sebelum 11 Desember. Namun, berapa nilai kenaikan pihaknya belum mau menyebut.

"Selasa nanti kita umumkan jika tak ada halangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengatakan kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5% pada Jumat (6/12/2024).

Kenaikan itu, katanya, sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu.

ADVERTISEMENT

"UMP Sumsel naik 6,5% menjadi Rp 224.697. Jika sebelumnya UMP 2024 hanya Rp 3.456.874, maka UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Saat ini, upah yang telah disepakati tersebut menunggu keputusan melalui SK oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Hal senada dikatakan Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang yang membenarkan kenaikan upah 6,5% tersebut.

"Iya UMP sudah selesai dibahas, nilainya naik menjadi Rp 3,6 juta sekian. Naiknya sekitar Rp 220 ribuan. Saya lupa angka pastinya, tapi sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5%," ujarnya.

Menurutnya, nilai kenaikan itu diterima karena dianggap sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja. Terlebih sudah diputuskan bersama di Dewan Pengupahan Sumsel.

"Kita menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kita juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya," katanya.

Setelah UMP diumumkan, pihaknya akan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan.

"Upah sektoral masih akan dibahas, meskipun pihak Apindo agak menolak tapi itu sudah keputusan MK yang menjadi pijakan kami. Jadi upah sektoral harus dikembalikan lagi," ujarnya.

Namun, pihaknya masih belum mengetahui berapa besaran nilai upah sektoral ini. Hal itu tergantung dari dua pihak, yakni pengusaja dan pekerja.

"Iya, masih dibahas jadi belum tahu. Nilainya tergantung kesepakatan antara oengusaha dan pekerja. Nanti ini juga akak ditetapkan," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads