Setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, kini Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berencana melaporkan balik Aipda WH. Laporan itu terkait dengan dugaan rekayasa kasus hingga pelanggaran kode etik anggota Polri.
Dilansir detikSulsel, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan menyebut, pihaknya sudah bertekad untuk melaporkan balik ayah muridnya, Aipda WH.
"Iya kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik)," kata Andre Darmawan, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah kode etik dan rekayasa kasus," sambung Andre.
Andre menjelaskan laporan balik itu tidak hanya ditujukan bagi Aipda WH. Pihaknya juga mengkaji melaporkan balik beberapa orang lainnya.
"Iya (Aipda WH dkk)," singkat Andre.
Menurutnya kasus ini tidak akan menjadi perhatian publik jika penegak hukum melakukan verifikasi dan mediasi di awal. Namun, menurut Andre, hal itu tidak dilakukan.
"Jika kasus ini awalnya diverifikasi lebih awal, dimediasi perkara ini, tentunya tidak akan sampai di sini dan heboh," ungkapnya.
Terkait kapan bakal melaporkan balik, Andre berujar pihaknya bakal menunggu putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu putusan ini inkrah," katanya.
(dai/dai)