Partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024 angkat bicara terkait pendiskualifikasian yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini.
Sekretaris Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan keputusan yang diambil KPU Kota Metro atas pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru tidak melibatkan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
"Saya kan mengikuti perkembangan kasus itu, menurut saya keputusan itu tidak sesuai karena ada petunjuk dari KPU Provinsi pun mereka tetap jalani sendiri. Menurut saya mereka ini tidak melibatkan KPU Provinsi maupun KPU RI," kata kepada detikSumbagsel, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ismet, Partai Golkar akan menyiapkan langkah-langkah demi mengembalikan hak-hak pasangan calon Wahdi-Qomaru.
"Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak baik KPU Provinsi dan KPU RI. Kami tengah mempersiapkan langkah-langkah karena kami akan bantu selaku partai pengusung. Kami akan berupa mengembalikan hak-hak pasangan calon ini," ujarnya.
"Kami menginginkan pilkada di Lampung ini dengan damai tanpa politik uang, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu saya mengimbau aparat kepolisian untuk memonitor intrik-intrik ini," ujarnya.
Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron meminta KPU Kota Metro untuk segera memberikan kejelasan atas keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kita belum mendapatkan kejelasan secara resmi dari KPU Metro, apakah ini sudah menjadi keputusan atau belum, karena sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan sebagai partai pengusung, maka kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu saja," ungkapnya.
"Sebaiknya KPU segera memberikan kejelasan atas kegaduhan ini, baik kepada partai pengusung maupun dan masyarakat Metro. Jika ini benar maka kami sebagai partai pengusung dan paslon akan segera mengambil langkah-langkah hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pihaknya juga belum menerima surat keputusan atas pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru.
"Sampai saat ini belum ada, kami juga masih menunggu apakah itu sudah final atau belum. Nanti setelah keputusan itu jelas maka langkah selanjutnya bisa kami lakukan," ungkapnya.
(csb/csb)