Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan petahana Wahdi Siradjudin - Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2. Pembatalan ini buntut Qomaru Zaman yang melanggar pidana Pilkada.
Pembatalan ini diumumkan melalui media sosial Instagram @kpukotametro tertanggal 20 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Metro sehingga membatalkan pasangan tersebut.
Berikut isi surat pengumuman pembatalan yang dikeluarkan KPU Kota Metro :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Ξ.ΞA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa :
1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Kota Metro yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan terkait pengumuman tersebut. Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum memberikan pernyataan meski telah dihubungi detikSumbagsel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah dapat kabar itu, yang pertama kami melakukan investigasi, yang kedua kami akan melakukan konsolidasi di tingkat penegakan proses hukum di Partai dan yang ketiga kami akan persiapan langkah-langkah berikutnya dan kami akan laporkan ke DKPP,"ujarnya.
(mud/mud)