Razia Gabungan di Palembang, 22 Kendaraan Ditilang

Sumatera Selatan

Razia Gabungan di Palembang, 22 Kendaraan Ditilang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 20 Nov 2024 06:00 WIB
Razia gabungan di depan Kantor PJR, Palembang, Sumsel, pada Selasa (19/11/2024) siang.
Foto: Razia gabungan di depan Kantor PJR, Palembang, Sumsel, pada Selasa (19/11/2024) siang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Puluhan kendaraan terjaring razia gabungan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi menyita 22 unit kendaraan, 3 diantaranya adalah sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Razia ini dilakukan di depan Kantor PJR, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumsel, pada Selasa (19/11/2024). Pantauan detikSumbagsel, puluhan petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang terlihat melanggar aturan berlalu lintas. Giat ini dilakukan selama 1,5 jam, yaitu pukul 09.00-10.30 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakkum menyebutkan, giat ini dilaksanakan secara terpadu. Dia merinci, unsur-unsur yang terlibat ialah Satlantas Polrestabes Palembang, Bappeda, Dishub Kota Palembang, dan Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaksanakan Giat 21 (razia) lintas sektoral di depan Kantor PJR. Razia ini menargetkan kendaraan roda dua maupun roda empat dan truk yang melintas," ungkapnya, Selasa (19/11).

"Ada 22 unit kendaraan disita. Kami menjaring kendaraan yang melanggar aturan seperti tidak mengenakan TNKB, tanpa helm maupun SIM-STNK, dan juga melawan arus. Selain itu, ada juga kendaraan yang pajaknya sudah mati," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Arham mengimbau masyarakat, khususnya Kota Palembang, untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Melalui razia ini, dirinya juga berharap warga dapat tergerak untuk membayar pajak kendaraannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menggunakan helm, tidak melawan arus, dan membawa surat-surat kendaraan. Kalau pajaknya habis (mati), silakan hidupkan kembali di Samsat Terpadu," imbaunya.




(dai/dai)


Hide Ads